Artikel

KIP Itu Penting, Kementerian Agama Lembaga Informatif

Rabu, 20 Desember 2023 13:18 WIB
  • Share this on:

Pasaman, Humas—Baru-baru ini (19/12), Kementerian Agama mendapatkan anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI). Ini merupakan buah manis dari komitmen lembaga yang dipimpin Gus Men Yaqut Cholil Qoumas, selalu informatif.

Tentu, capaian prestasi ini tidak terlepas dari kerja dan peranan Humas. Para awak kehumasan senantiasa secara tulus berkarya, memberikan layanan publikasi, yang selalu mengemas dan menginformasikan kepada publik.

Dikesempatan ini, Humas mencoba mengenalkan kepada publik apa itu KIP. Dan KIP ini, telah memilki payung perundangan yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Buah fikir lahirnya undang-undang ini adalah, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Dan hak memperoleh informasi itu, terbilang sebagai hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Kemudian, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informatif.

Dari buah fikir inilah, dapat bersama memahami makna keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Di dalam UU KIP, juga diterangkan tentang pengertian Informasi Publik, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menjadi tujuan lahirnya UU KIP ini, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-undang ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*)

Penulis:
M.Yusuf Aunur Sabri, SH